Buton Utara | Centralberitanews1.com — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti proses seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama II B di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) yang diduga sarat kepentingan dan menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum GPMI, Andrianto, S.Pi., yang akrab disapa Anto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi JPT Pratama II B yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
“Ada beberapa kejanggalan dalam proses seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama II B di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Salah satunya diduga tidak sesuai dengan aturan yang mengatur persyaratan pengangkatan JPT dari kalangan Pegawai Negeri Sipil,” tegas Andrianto kepada awak media.
Ia menyayangkan dugaan persoalan tersebut terjadi di bawah kepemimpinan Bupati Buton Utara saat ini. Menurutnya, dengan latar belakang dan pemahaman kepala daerah terhadap regulasi pemerintahan, praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan seharusnya tidak lagi terjadi.
“Seharusnya pada masa kepemimpinan Bupati Butur sekarang, dugaan skandal seperti ini tidak muncul lagi, mengingat latar belakang beliau yang sangat memahami aturan dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, GPMI mendesak Bupati Buton Utara untuk segera meninjau ulang hasil seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama II B tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Bupati Buton Utara harus meninjau kembali hasil seleksi JPT Pratama II B yang dilakukan, dan memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tegas Andrianto.
Menurutnya, penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi dan pengalaman berpotensi menghambat kinerja pemerintahan serta pembangunan daerah.
“Bagaimana pemerintahan bisa maju dan berjalan dengan baik jika jabatan strategis justru diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya,” pungkasnya.
Pewarta: ALF
