GPMI Harap LHK Dewan Pembina AP2 Bisa Kooperatif, Alfin Pola Sudah Penuhi Panggilan

 


Centralberitanews1.com

Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (Gpmi) Mewakilkan Ridwan Badallah Melaporkan Pencemaran nama baik yang di lakukan oleh LHK melalui media Sosial Yaitu WhatsApp (Wa) Grop dan Stori WA laporan tertanggal 29 januari 2026. Kini kasus tersebut terus berlanjut, Alfin Pola Selaku Pemegang Kuasa Telah memenuhi panggilan dari Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)  hari ini, B/259/ll/RES25/26/Ditreskrimsus, bertempat : Ruangan Riksa Unit ll Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.

"Hari ini 10/2/26 saya sudah memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sultra Tepat waktu, saya mendapat Surat panggilan dari 6 Februari 2026, kami GPMI sangat mengapresiasi respon cepat Ditreskrimsus Polda Sultra, Kami berharap keadilan bisa betul-betul di tegakan, hanya pada hukumlah kami menaruh harapan atas perbuatan tercela, fitnah, pencemaran nama baik yang di lakukan Oleh LHK, karena hingga hari ini LHK masih terus melakukan hujatanan dan fitnahan tampa dasar apapun" Terang Alfin Polda Dewan Pembina GPMI

Dalam postingan LHK telah mencemarkan nama baik Ridwan Badallah dengan berbagai sebutan Fitnahan, tuduhan, cacian yang tidak dapat dimaafkan bahkan terang - terangan memosting Foto dan nama beliau secara terang-terangan. Hal tersebut telah di dukung dengan bukti-bukti yang ada dan cukup kuat.

"Kami mewakili Ridwan Badallah dan memiliki kuasa telah Melaporkan Pemilik akun LHK yang telah mencemarkan nama baik Ridwan Badallah melalui media Sosial WA Grop dan Stori Wa, dengan sebutan-sebutan yang sangat tidak pantas, kritik yang berisi cacian, hinaan yang tidak pantas di sampaikan oleh orang-orang yang aktif di parlemen jalanan sebagai penyeimbang roda demokrasi, menyampaikan kritik kepada pemerintah itu sah-sah saja malah di lindungi undang-undang tetapi dengan menyerang personal itu sangat di kutuk keras oleh public, hal tersebut tidak mencerminkan ciri aktivis cenderung pada gerakan todong-menodeng dengan berbagai motif untuk ke untungan secara pribadi bukan untuk masyarakat bangsa dan negara pada umumnya, kritik itu laksana obat pahit yang menyehatkan pemerintah, kritik yang di sampaikan oleh mereka hanya berisi opini kosong tak bernitrisi yang berisi kebencian dan ketidak sukaan peda seseorang bukan pada kebijakan ataupun program, tidak di sertai data fakta realita yang terjadi di lapangan. data itu berisi hasil infestigasi, temuan instansi internal maupun eksternal, atau hasil temuan sendiri yang menunjukan adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang di sertai bukti-bukti. Yang meraka sampaikan ini hanya berisi narasi-narasi menyesatkan mencoba menggiring opini publik dengan tujuan tertentu" Terang Alfin Pola Dewan Pembina GPMI

GPMI menjalaskan kasus tersebut sudah berjalan  sudah ada panggilan dari Polda Sultra, Pemilik akun LHK di polda sultra pada hari kamis, 29 januari 2026 di Ditreskrimsus Polda sultar

"Kasusnya terus berjalan saya sudah memenuhi panggilan dari Polda Sultra atas laporan kami, kami berharap LHK bisa Kooperatif jika tiba giliran di Panggil oleh Polda Sultra,  peristiwa dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) delik pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kami mendesak agar Ditreskrimsus Polda sultra agar bertindak cepat, ini sangat penting karena ini juga mencemarkan nama baik aktivis-aktivis. berlindung di balik nama aktivis padahal sangat jauh dari perilaku aktivis, kritik itu berdasarkan fakta dan data bukan menyerang pribadi apalagi menyamakan dengan binatang mencaci dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh. Ujar Alfin pola

Pewarta : ALF