Kendari ,Centralberitanews1.com — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melontarkan kritik keras terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dinilai mempersulit pengusaha lokal, bahkan mengarah pada praktik pemerasan dengan dalih penagihan pajak.
Ketua Umum GPMI, Andrianto yang akrab disapa Anto, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kewajiban perpajakan salah satu pengusaha lokal yang selama ini dikenal patuh dan kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara.
“Kami mengutuk keras dugaan praktik yang dilakukan oleh KPP Pratama Kendari. Ada indikasi kuat pengusaha lokal dipersulit, dihalang-halangi dalam proses SP2DK, padahal mereka beritikad baik dan dengan ikhlas ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tegas Anto kepada wartawan, Selasa 16-12-2025.
Lebih lanjut, Anto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan GPMI, sebelumnya telah terjadi kesepakatan awal antara pihak pengusaha dengan KPP Pratama Kendari terkait besaran pajak yang harus dibayarkan. Namun secara sepihak, Kepala KPP Pratama Kendari kembali menaikkan nilai pajak dengan dalih regulasi dan undang-undang.
“Ini yang kami nilai janggal. Setelah ada kesepakatan jumlah pajak yang harus dibayar, tiba-tiba pihak KPP melalui Kepala Kantor menyampaikan bahwa nilai kurang bayar bertambah dan meminta pengusaha untuk kembali duduk bernegosiasi. Ini bukan praktik yang sehat dalam tata kelola perpajakan,” jelasnya.
Anto bahkan menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan internal yang dilakukan pihak pengusaha, justru terdapat indikasi lebih bayar dari kesepakatan awal. Namun, demi menjaga iklim usaha dan tidak ingin memperpanjang persoalan, perusahaan tersebut tidak menuntut pengembalian dana ke negara.
“Yang lebih ironis, Kepala Kantor justru menyusun kembali hitungan pajak yang menurut kami cacat logika, tidak masuk akal, dan berujung pada munculnya klaim kurang bayar hingga mencapai miliaran rupiah. Ini jelas membebani pengusaha lokal dan patut diduga sebagai bentuk pemaksaan,” lanjut Anto.
Tak hanya itu, GPMI juga menyoroti dugaan adanya tekanan sistematis di internal KPP Pratama Kendari. Anto menyebut, ketika target penerimaan negara dari sektor pajak belum tercapai, aparat pajak justru diperintahkan untuk membidik wajib pajak yang patuh dan memiliki omzet besar.
“Mereka seakan mencari-cari kesalahan wajib pajak yang taat, lalu dipaksa membayar di luar kemampuan. Jika tidak mau mengikuti skema yang ditawarkan, wajib pajak diancam akan dilakukan pemeriksaan. Ini bukan lagi penegakan hukum pajak, tapi sudah mengarah pada intimidasi,” kecamnya.
Atas dugaan pelanggaran serius tersebut, GPMI mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala KPP Pratama Kendari dari jabatannya.
Sebagai bentuk keseriusan, Anto memastikan bahwa GPMI akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat guna membuka persoalan ini ke ruang publik.
“Kami akan turun ke jalan untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPP Pratama Kendari. Tidak berhenti di situ, kami juga akan menyampaikan laporan resmi langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia agar kasus ini mendapat perhatian serius,” pungkas Anto.
Pewarta: ALF
Editor: Redaksi Centralberitanews1.com
