PEDOMAN MEDIA SIBER

 PEDOMAN MEDIA SIBER

1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk semua kegiatan jurnalistik yang dilakukan di media siber/online, termasuk konten berita, opini, foto, video, dan interaksi pembaca.

2. Verifikasi dan Akurasi

  • Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
  • Media siber wajib menyajikan berita yang akurat, tidak menyesatkan, dan berimbang.
  • Judul berita tidak boleh menyesatkan atau bertentangan dengan isi berita.

3. Koreksi dan Hak Jawab

  • Media siber wajib memuat koreksi atas setiap kekeliruan informasi sesegera mungkin secara proporsional.
  • Hak jawab wajib diberikan kepada pihak yang dirugikan atas pemberitaan media siber, dan dimuat dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah permintaan diterima.

4. Pemisahan Fakta dan Opini

  • Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita (fakta) dan opini wartawan atau narasumber.
  • Opini tidak boleh mencampuradukkan fakta dan interpretasi yang menyesatkan.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan bagi pengguna yang memberikan komentar atau konten.
  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung unsur kebencian, SARA, pornografi, atau melanggar hukum.

6. Privasi dan Etika

  • Media siber wajib menjaga privasi narasumber atau korban kekerasan seksual, anak di bawah umur, atau korban kejahatan lainnya.
  • Foto dan identitas pribadi tidak boleh ditampilkan tanpa izin atau pertimbangan etik.

7. Iklan dan Konten Berbayar

  • Konten berbayar, advertorial, atau iklan harus dibedakan secara jelas dari konten editorial.
  • Penandaan seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Sponsor” harus ditampilkan secara mencolok.

8. Perlindungan Wartawan dan Narasumber

  • Media wajib melindungi identitas narasumber bila diminta, terutama yang berisiko mengalami tekanan, diskriminasi, atau bahaya.
  • Wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

9. Kepatuhan terhadap Hukum dan Kode Etik

  • Media siber wajib mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta regulasi lain yang berlaku seperti UU ITE.

10. Penanganan Sengketa dan Pengaduan

  • Pengaduan terhadap isi konten dapat disampaikan ke redaksi melalui saluran resmi.
  • Media siber wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan dan profesional.