PEDOMAN MEDIA SIBER
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk semua kegiatan jurnalistik yang dilakukan di media siber/online, termasuk konten berita, opini, foto, video, dan interaksi pembaca.
2. Verifikasi dan Akurasi
- Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
- Media siber wajib menyajikan berita yang akurat, tidak menyesatkan, dan berimbang.
- Judul berita tidak boleh menyesatkan atau bertentangan dengan isi berita.
3. Koreksi dan Hak Jawab
- Media siber wajib memuat koreksi atas setiap kekeliruan informasi sesegera mungkin secara proporsional.
- Hak jawab wajib diberikan kepada pihak yang dirugikan atas pemberitaan media siber, dan dimuat dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah permintaan diterima.
4. Pemisahan Fakta dan Opini
- Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita (fakta) dan opini wartawan atau narasumber.
- Opini tidak boleh mencampuradukkan fakta dan interpretasi yang menyesatkan.
5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan bagi pengguna yang memberikan komentar atau konten.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung unsur kebencian, SARA, pornografi, atau melanggar hukum.
6. Privasi dan Etika
- Media siber wajib menjaga privasi narasumber atau korban kekerasan seksual, anak di bawah umur, atau korban kejahatan lainnya.
- Foto dan identitas pribadi tidak boleh ditampilkan tanpa izin atau pertimbangan etik.
7. Iklan dan Konten Berbayar
- Konten berbayar, advertorial, atau iklan harus dibedakan secara jelas dari konten editorial.
- Penandaan seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Sponsor” harus ditampilkan secara mencolok.
8. Perlindungan Wartawan dan Narasumber
- Media wajib melindungi identitas narasumber bila diminta, terutama yang berisiko mengalami tekanan, diskriminasi, atau bahaya.
- Wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
9. Kepatuhan terhadap Hukum dan Kode Etik
- Media siber wajib mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta regulasi lain yang berlaku seperti UU ITE.
10. Penanganan Sengketa dan Pengaduan
- Pengaduan terhadap isi konten dapat disampaikan ke redaksi melalui saluran resmi.
- Media siber wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan dan profesional.