Sulawesi Tenggara | Centralberitanews1.com
Polemik penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memanas. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara terbuka mendesak Kapolda Sultra untuk mundur dari jabatannya, menyusul belum ditetapkannya AM, mantan Gubernur Sultra, sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra sejauh ini baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AL, Direktur CV Wahana, serta satu pihak lain yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Biro Umum Setda Pemprov Sultra.
Namun demikian, GPMI menilai penetapan tersangka tersebut belum menyentuh aktor utama yang dinilai paling bertanggung jawab dalam pengadaan kapal mewah tersebut, yakni AM, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum GPMI, Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat adanya ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami menduga ada praktik bermain mata antara Polda Sultra dengan AM. Padahal secara logika hukum, tanggung jawab kebijakan pengadaan kapal Azimut Atlantis berada pada pucuk pimpinan daerah saat itu,” tegas Andrianto dalam keterangannya.
Ia menyatakan, GPMI akan melakukan aksi berkelanjutan dengan mendirikan tenda dan berkemah setiap malam di Mapolda Sultra hingga AM ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak Subdit III Krimsus Polda Sultra segera menetapkan AM sebagai tersangka. Alat bukti sudah sangat jelas. Sudah ada minimal dua alat bukti, lalu apa lagi yang diragukan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Andrianto juga menyoroti sederet proyek bermasalah di masa kepemimpinan AM yang disebut-sebut memiliki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mulai dari pembangunan Jalan Toronipa, Gerbang Toronipa, Rumah Sakit Jantung, hingga pembangunan Tugu Oputa Yi Koo.
“Banyak proyek strategis di era kepemimpinan AM yang amburadul dan bermasalah. Menurut kami, AM harus dijadikan tersangka agar kasus-kasus lain bisa terbuka secara terang benderang,” tambahnya.
Tak hanya itu, GPMI juga mengaitkan dugaan manipulasi dalam kegiatan reses anggota DPR RI yang belakangan mencuat ke publik. Mereka menilai pola manipulasi tersebut memiliki kesamaan dengan kasus Kapal Azimut Atlantis.
“Reses yang seharusnya menjadi forum menyerap aspirasi masyarakat justru hanya dihadiri sekitar enam orang, dipasangi spanduk, difoto, lalu dijadikan SPJ. Ini tidak masuk akal. Sama seperti kapal Azimut yang disebut-sebut hanya didempul, dicat, lalu difoto untuk pertanggungjawaban,” ungkap Andrianto.
Ia bahkan menyebut AM sebagai sosok yang piawai dalam praktik manipulasi administrasi negara.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, saat menemui massa aksi GPMI di ruang Subdit III Krimsus, menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka.
“Untuk pengadaan itu, beliau (AM) mengetahui. Namun sampai saat ini kami belum mempunyai alat bukti yang cukup. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman. Status AM saat ini masih sebagai saksi. Dalam hukum, dibutuhkan minimal dua alat bukti, dan keterangan saksi merupakan satu alat bukti,” jelas Kompol Niko.
Menanggapi pernyataan tersebut, GPMI menegaskan tidak akan menghentikan tekanan publik. Mereka menyatakan komitmen untuk terus menggelar aksi demonstrasi secara rutin di Mapolda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Kami sudah berkomitmen dengan seluruh kawan-kawan, aksi ini akan terus kami lakukan setiap hari sampai AM benar-benar ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Andrianto.
Pewarta: ALF
