Media: Centalberitanews1.com —
Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara resmi melaporkan pemilik akun berinisial LHK ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp.
Laporan tersebut diajukan GPMI sebagai kuasa yang mewakili Ridwan Badallah, menyusul beredarnya sejumlah unggahan di WhatsApp Group dan Story WhatsApp milik LHK yang dinilai mengandung fitnah, tuduhan tanpa dasar, serta cacian bernuansa penghinaan personal.
Dalam keterangannya kepada awak media, Alfin Pola, Dewan Pembina GPMI, menegaskan bahwa unggahan-unggahan tersebut tidak dapat ditoleransi karena telah melampaui batas kritik yang sehat dan beretika dalam ruang demokrasi.
“Kami mewakili Ridwan Badallah secara resmi telah melaporkan pemilik akun LHK yang dengan sengaja mencemarkan nama baik melalui media sosial. Unggahan tersebut berisi sebutan-sebutan tidak pantas, fitnah, tuduhan, hingga hinaan personal yang tidak berdasar dan tidak dapat dimaafkan,” tegas Alfin.
Alfin menekankan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara dan bahkan dilindungi oleh undang-undang. Namun, menyerang kehormatan pribadi dengan narasi kebencian, fitnah, dan penghinaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai demokrasi serta etika aktivisme.
“Aktivisme sejati berdiri di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik itu ibarat obat pahit yang menyehatkan pemerintah. Tetapi apa yang dilakukan LHK bukan kritik, melainkan serangan personal yang sarat kebencian dan kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Menurut GPMI, unggahan LHK sama sekali tidak disertai data hasil investigasi, temuan lembaga internal maupun eksternal, ataupun bukti valid yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebaliknya, narasi yang disebarkan dinilai hanya berupaya menggiring opini publik secara menyesatkan.
GPMI juga menyoroti fenomena penyalahgunaan label “aktivis” oleh pihak-pihak tertentu yang justru mencederai marwah gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
“Berlindung di balik nama aktivis, namun perilakunya jauh dari nilai-nilai aktivisme. Ini lebih menyerupai gerakan oportunistik, todong-menodong dengan berbagai motif keuntungan pribadi, bukan perjuangan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Alfin.
Laporan resmi terhadap LHK telah didaftarkan pada Kamis, 29 Januari 2026, di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait delik pencemaran nama baik.
GPMI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra segera memproses laporan ini secara serius. Kasus ini bukan hanya mencemarkan nama baik Ridwan Badallah, tetapi juga merusak citra aktivis yang sesungguhnya memperjuangkan kepentingan publik secara bermartabat,” tutup Alfin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor LHK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Pewarta: ALF
Media: Centalberitanews1.com
