Berawal dari Dugaan Berita Hoaks yang Memfitnah Gubernur Sultra, GPMI Laporkan Ketua JMSI ke Polda Sultra

Centralberitanews1.com

SULAWESI TENGGARA – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (2/2/2026). Kedatangan tersebut guna melaporkan Ketua JMSI berinisial AYP atas dugaan pencemaran nama baik dari pemberitaan hoaks dan tidak berimbang yang menyeret nama Gubernur Sutra.

Laporan itu diterima langsung oleh Subdit Siber (Cyber Crime) Polda Sultra. GPMI menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa konten pemberitaan dan sebaran narasi di media sosial yang dianggap menyesatkan, tendensius, serta berpotensi mencemarkan nama baik.

Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, menegaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang kuat.

“Kami telah resmi melaporkan Ketua JMSI inisial AYP ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami juga telah diberikan surat kuasa untuk melakukan pelaporan, dan seluruh bukti yang kami temukan di media sosial maupun pemberitaan telah kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujar Alfin Pola.


Berita Dinilai Hoaks dan Menyimpang dari Fakta

Alfin menjelaskan, perkara ini berawal dari pemberitaan yang mengarahkan opini publik seolah-olah Gubernur Sultra adalah pihak yang menerbitkan izin tambang di wilayah Wawonii. Padahal, menurutnya, fakta hukum dan administrasi menunjukkan hal yang sebaliknya.

Ia menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dipersoalkan merupakan produk perizinan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Izin tersebut merupakan kewenangan pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM, diproses menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme itu, penerbitan PKKPR tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah, apalagi gubernur,” tegasnya.

Alfin menambahkan, Bupati Konawe Kepulauan juga telah secara terbuka menyatakan bahwa persoalan izin tersebut adalah kewenangan pusat, bukan daerah. Namun fakta tersebut diabaikan dalam pemberitaan yang beredar.

“Mereka membuat berita yang jauh dari fakta dan kenyataan. Narasinya diframing secara keliru, digiring seolah-olah gubernur adalah pemberi izin tambang. Ini jelas menyesatkan dan membentuk stigma negatif di ruang publik,” tambahnya.


Media Tidak Terdaftar Dewan Pers, Etika Dipertanyakan

Lebih lanjut, Alfin mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelusuran, media yang memproduksi pemberitaan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini memperkuat dugaan bahwa konten yang disebarkan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Kami cek, media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Isinya tidak mencerminkan karya jurnalistik yang berbasis fakta, verifikasi, dan keberimbangan. Ini bukan sekadar salah kutip, tapi sudah masuk kategori hoaks,” tegasnya.

Akibat pemberitaan tersebut, kata Alfin, isu ini menjadi viral dan berkembang luas di masyarakat, memicu diskursus publik yang bias dan berpotensi menyesatkan.

Dalam konteks itulah, Ridwan Badalah melalui akun TikTok @eRBe#bersuara menyampaikan klarifikasi dengan menyebut istilah “media abal-abal”, yang menurut GPMI bertujuan meluruskan fakta dan melindungi kepentingan publik, bukan menyerang individu tertentu.

Laporan JMSI ke Ridwan Badalah Dinilai Salah Subjek dan Salah Pasal

Diketahui sebelumnya, Ketua JMSI AYP telah melaporkan Ridwan Badalah ke Polda Sultra pada 27 Januari 2026 dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait dugaan pencemaran nama baik.


Namun, GPMI menilai laporan tersebut cacat hukum.

“Pasal itu diperuntukkan bagi individu, bukan entitas atau organisasi. Ridwan Badalah sama sekali tidak menyebut nama orang secara personal. Karena itu, laporan tersebut sangat lemah secara hukum dan hampir pasti tidak akan ditindaklanjuti,” kata Alfin.

Sebaliknya, menurutnya, justru Ridwan Badalah yang memiliki dasar hukum kuat untuk melapor karena dalam sejumlah pemberitaan, JMSI secara terang-terangan menyebut nama pribadi Ridwan Badalah dengan berbagai tuduhan dan judul yang merugikan.

“Oleh karena itu, langkah GPMI hari ini melaporkan Ketua JMSI sudah sangat tepat dan proporsional,” ujarnya.


Seruan Etika dan Tanggung Jawab Pers

Menutup keterangannya, Alfin Pola menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan etika pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Karya jurnalistik harus berbasis fakta, terverifikasi, akurat, diproduksi oleh jurnalis profesional, serta mematuhi kode etik jurnalistik: independen, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemberitaan hoaks jauh lebih berbahaya daripada senjata fisik.

“Berita bisa mengubah moral publik, memicu konflik sosial, persekusi, bahkan kerusuhan. Karena itu, insan pers harus lebih teliti dan bertanggung jawab. Jangan menjadikan media sebagai alat fitnah,” pungkasnya.

Pewarta: Alf