LSM Perisai Laporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Pengisian JPTP Eselon II.b Kabupaten Buton Utara ke Ombudsman RI


Buton Utara | CentralBeritaNews1.com —

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Buton Utara secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius terhadap penerapan Sistem Merit dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Perisai DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan integritas reformasi birokrasi di daerah.

Dalam keterangannya kepada media, Alwin mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran berawal dari proses seleksi terbuka pengisian JPTP Eselon II.b Tahun 2025 yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Pengumuman Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2025 tanggal 24 November 2025. Proses tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi, profesionalitas, serta keadilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seleksi ini patut diduga kuat telah menyimpang dari prinsip Sistem Merit. Sejumlah jabatan strategis justru diisi bukan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, melainkan karena kedekatan personal dan kepentingan politik balas jasa pasca-Pilkada,” tegas Alwin.


Dugaan Pelanggaran PP Nomor 11 Tahun 2017

Alwin menjelaskan, Panitia Seleksi diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 107 huruf c angka 3, yang secara tegas mensyaratkan bahwa setiap ASN yang akan diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi wajib memiliki pengalaman jabatan dalam bidang terkait secara kumulatif paling sedikit selama lima tahun.

Namun, menurut hasil investigasi internal LSM Perisai, syarat mutlak tersebut justru diduga dihilangkan oleh Panitia Seleksi. Langkah ini diduga kuat dilakukan untuk meloloskan pihak tertentu agar dapat mengisi jabatan strategis, salah satunya jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara.

“Padahal ketentuan itu bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar. Jika benar dihilangkan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Alwin.

Ia menambahkan, publik Kabupaten Buton Utara juga mengetahui bahwa kepala daerah berlatar belakang profesi hukum, sehingga semestinya memahami bahwa aturan perundang-undangan dibuat untuk ditaati, bukan untuk disesuaikan demi kepentingan tertentu.


Penambahan Syarat yang Dinilai Tidak Berdasar

Tak hanya pengurangan syarat, Panitia Seleksi juga diduga melakukan penambahan persyaratan wajib yang tidak memiliki dasar hukum, sebagaimana tercantum pada poin 10 pengumuman seleksi terbuka tersebut.

“Kami menduga penambahan syarat ini sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga berpotensi menutup ruang persaingan sehat bagi peserta lain yang sebenarnya memenuhi kualifikasi,” ungkap Alwin.

Menurutnya, praktik semacam ini semakin menguatkan dugaan adanya nepotisme dan politik balas jasa dalam proses pengisian JPTP Eselon II.b Kabupaten Buton Utara.


Krisis Kepercayaan Publik

LSM Perisai juga menyoroti fakta bahwa dari 24 formasi JPTP yang direncanakan, hanya 23 pejabat Eselon II.b yang akhirnya dilantik, sementara satu jabatan strategis, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, justru tidak diisi tanpa penjelasan yang transparan.

“Dari 23 jabatan yang dilantik, kami menduga sebagian besar diisi oleh keluarga dan tim sukses kepala daerah. Ini jelas menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap objektivitas birokrasi,” kata Alwin.

Lebih lanjut, Alwin mengungkapkan bahwa sejumlah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum kewenangannya dihapus, disebut tidak satu pun dijalankan oleh Bupati Buton Utara. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam manajemen ASN di daerah.

Selain itu, pergantian Ketua dan Sekretaris Panitia Seleksi juga diduga dilakukan tanpa persetujuan atau rekomendasi dari BKN Pusat maupun Kementerian PAN-RB, yang berpotensi menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Desakan kepada Ombudsman RI

Atas dasar temuan tersebut, LSM Perisai DPD Buton Utara secara resmi meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi ini dengan memanggil dan memeriksa seluruh Panitia Seleksi pengisian JPTP Eselon II.b Kabupaten Buton Utara.

LSM Perisai juga mendesak Ombudsman agar mengeluarkan teguran keras kepada Panitia Seleksi, serta mengirimkan rekomendasi pembatalan tahapan seleksi kepada BKN RI dan Kementerian PAN-RB apabila terbukti terjadi penghilangan syarat wajib maupun penambahan syarat tanpa dasar hukum.

“Kami juga meminta dilakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, rekam jejak peserta, hingga mekanisme pembiayaan,” tegas Alwin.

Tak hanya itu, LSM Perisai meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mendorong penerbitan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Buton Utara, guna membatalkan hasil seleksi JPTP Eselon II.b yang diduga kuat melanggar Sistem Merit.

“Jika terbukti, sanksi administratif harus dijatuhkan kepada Panitia Seleksi sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017. Ini penting demi menjaga marwah reformasi birokrasi dan memastikan jabatan publik diisi oleh ASN yang berintegritas, kompeten, dan profesional,” pungkasnya.

✍️ Pewarta: ALF

📌 Editor: Redaksi CentralBeritaNews1.com