Kendari, CentralBeritaNews1.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menegaskan akan terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka terhadap sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Badallah.
Aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat (13/3/2026) tersebut menjadi bentuk desakan mahasiswa kepada penyidik Polda Sultra agar segera menuntaskan proses hukum terhadap AYP selaku Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Irfn, serta HSNDIN KNS.
Koordinator Lapangan GPMI, Keking, dalam orasinya menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap AYP dan Irfn oleh penyidik Polda Sultra merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Ridwan Badallah pada 2 Februari 2026 lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 437 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami meminta Polda Sultra segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah dilaporkan. Jika proses hukum berjalan lambat, maka kami akan terus kembali melakukan aksi hingga ada kepastian hukum,” tegas Keking dalam orasinya di depan kantor Polda Sultra.
Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Dalam aksi tersebut, GPMI juga menanggapi dalih pihak terlapor yang menyatakan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Keking, argumentasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia tidak ada individu maupun kelompok yang kebal terhadap hukum.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, profesi maupun status sosial. Hal ini telah dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.
Soroti Legalitas Media dan Standar Jurnalistik
Selain itu, GPMI juga menyoroti sejumlah persoalan yang dianggap mendasar dalam kasus tersebut.
Pertama, mereka mempertanyakan legalitas media yang dikelola oleh AYP dan Irfn yang disebut tidak terdaftar di Dewan Pers.
Menurut GPMI, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Undang-Undang Pers hanya dapat dilakukan apabila media tersebut terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers serta tunduk pada mekanisme yang berlaku.
Kedua, GPMI menilai isi pemberitaan yang dipersoalkan tidak memenuhi standar karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Mereka menilai berita tersebut tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik seperti faktual, objektif, terverifikasi serta tidak menerapkan asas keberimbangan atau cover both sides.
Ketiga, dalam pemberitaan tersebut disebutkan secara langsung nama Ridwan Badallah dengan tuduhan melakukan tindak pidana tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
GPMI menilai hal tersebut berpotensi sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Dugaan Penghinaan di Media Sosial
Selain pemberitaan media, GPMI juga menyoroti tindakan HSNDIN KNS yang disebut melakukan penghinaan serta penyebaran informasi yang menyerang kehormatan Ridwan Badallah melalui media sosial.
Atas dasar itu, GPMI menyatakan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, khususnya Subdit Cyber Crime, untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami percaya penyidik Polda Sultra dapat bekerja secara profesional dan objektif demi menjaga keadilan serta kepastian hukum,” kata Keking.
Polemik Berawal dari Isu Izin Tambang Wawonii
GPMI menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari beredarnya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta terkait isu perizinan tambang di Pulau Wawonii.
Dalam narasi pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan izin tambang di wilayah tersebut.
Namun, menurut GPMI, setelah ditelusuri secara administratif, penerbitan izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem tersebut, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Narasi yang berkembang kemudian seolah-olah menggiring opini publik bahwa Gubernur Sultra adalah pihak yang menerbitkan izin tambang di Wawonii. Hal ini jelas menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” jelasnya.
Klarifikasi Ridwan Badallah
Sementara itu, Ridwan Badallah diketahui sempat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok miliknya @eRBe#bersuara.
Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan istilah “media abal-abal” yang menurutnya bertujuan untuk meluruskan informasi kepada publik serta membantah pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Harap Penegakan Hukum Profesional
Melalui aksi tersebut, GPMI berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif dan transparan demi menjaga supremasi hukum serta mencegah penyebaran informasi yang tidak benar di ruang publik.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” pungkas Keking.
Pewarta ALF
