Ridwan Badallah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sultra, AYP dan Irf Terlapor Di Harapkan Bisa Kooperatif

  


Wwwcentralberitanews1.com

Sultra, Jumat, 13 Februari 2026 Ridwa Badallah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, Surat Panggilan Nomor B/293/ll/RES 2.5/2026/Ditreskrimsus, bertempat : Di Ruangan Riksa Unit ll Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra. Kasus yang sebelumnya di Laporkan oleh Dewan Pembina Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (Gpmi) dengan membawa kuasa pelaporan  Ditreskrimsus/Kasubdit Cyber Crime Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Ketua JMSI AYP dan Irf dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Badalah kini kasus tersebut terus berlanjut.


Dewan pembina GPMI Alfin Pola sebagai kuasa pelapor menjelaskan Kasus tersebut terus berlanjut


"Hari ini Pak RidwanBadallah sudah memenuhi panggilan Penyidik dan telah di periksa dari pukul 09.00 Wita hingga menjelang siang, kami berharap Ketua JMSI AYP dan Irf bila sudah di surati juga harus Kooperatif memenuhi panggilan Polda Sultra jika memang merasa tidak bersalah ya di hadiri saja jangan takut, tunjukkan sikap gentleman dan tidak usah banyak komentar dalam grop WA jangan menyerang peribadi" ujar Alfin Pola Dewan Pembina GPMI sekaligus Pendiri GPMI


“sebelumnya Kami telah Melaporkan Ketua JMSI inisial AYP dan Irf di polda sultra 2/02/2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 437 dan pasal 438 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP baru serta pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE kami telah di berikan Surat Kuasa Pelaporan untuk melakukan pelaporan semua bukti yang kami temukan di media sosial telah kami berikan pada pihak yang berwenang” Terang Alfin Pola Mantan Ketua Umum GPMI


Berawal Dari Dugan Berita Hoax dan Tidak Berimbang, pemberitaan yang beranasi fitna kepada Gubernur Sultra yang kemudian di buatkan pemberitaan bahwa persoalan izin tambang wawoni di keluarkan oleh gubernur sultra tampa mengecek kebenaran, padahal faktanya persoalan izin tersebut kewenangan pusat melalui, PKKPR yang dipersoalkan merupakan produk perizinan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM yang diproses menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan PKKPR tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Bupati Konawe Kepualaun juga telah menjelaskan bahwa persoalan tersebut kewenangan Pusat Bukan Daerah. Mereka membuat berita yang jauh dari fakta dan kenyataan


“Persoalan ini berawal dari berita hoax ada berita yang isinya jauh dari karya Jurnalistik, dan setelah kami cek mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Isi beritanya tidak sesuai kenyataan di lapangan mengatakan bahwa gubernur Sultra yang mengeluarkan izin tambang wawoni sementara itu produk perizinan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM yang diproses menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan PKKPR tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah, apakah itu bukan berita hoax?, kemudian narasinya terus di freming di garing seolah-olah gubernur sultra adalah pemberi izin, kemudian persoalan tersebut final di mana-mana menjadi atensi dan bahan diskusi publik, terkesan sigma negatif bahwa Gubernur ASR tidak perduli dengan persoalan Wawoni padahal semua itu tidak benar,

Karena Beritanya telah Viral maka ridwan Badallah melalui akun Tiktok @eRBe#bersuara, membuat narasi “media abal-abal” yang tujuannya untuk kepentingan publik meluruskan pemberitaan menyampaikan fakta pada hak layak dan menepis berita hoax”.

Di ketahui Ketua JMSI AYP telah Melaporkan Ridwan Badalah Di polda Sultra 27 Januari 2026 Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (Revisi UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik.


Alfin Pola Menjelaskan Bahwa laporan tersebut tidak masuk karena pasal tersebut untuk Individu bukan pada perusaaan, Ridwan Badallah sama sekali tidak menyebut nama Orang atau personal.


“Meraka sudah salah dari awal melapor juga mereka salah pasal tersebut di tujukan pada seseorang atau individu bukan pada perasaan sudah jelas-jelas pasti tidak akan di tindak lanjuti oleh Polda Sultra, yang paling tepat melapor itu adalah Ridwan Badallahkarena JMSI sudah terang-terangan menyebut nama pribadi Ridwan badallah secara jelas dan terang dengan berbagai tuduhan dan berbagai judul pemberitaan, oleh karena itu sudah sangat tepat hari ini kami melaporkan ketua JMSI” Ujar Alfin Pola

Lebih lanjut Dewa Pembina GPMI menjalaskan “seharusnya mereka lebih tajam dan kredibel dalam pemberitaan sebagaimana karya juarnalistik Karakteristik Utama:

Berbasis fakta, terverifikasi, dan akurat.

Diproduksi oleh jurnalis profesional. Mematuhi kode etik jurnalistik (independen, seimbang, tidak beritikad buruk). Bukan advertorial, press release gratisan, atau opini pribadi tanpa dasar.

Tujuan dan Fungsi:

Memberikan informasi, edukasi, dan hiburan kepada publik.

Sebagai alat kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah atau isu publik.

Melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. 

Kita harus lebih teliti dalam pemberitaan karena ini sangat berbahaya lebih berbahaya dari pada pedang atau pistol berita itu mampu merubah moral publik bisa menjadi bencana sosial, kerusuhan, persekusi dan masih banyak lagi bahaya akibat dari pemberitaan hoax” Tutupnya

(ALF)