Centralberitanews1.com
Kendari — Maraknya kritik terhadap kinerja pejabat publik di media sosial merupakan bagian sah dari praktik demokrasi. Namun, kebebasan berekspresi akan kehilangan maknanya ketika tidak ditopang oleh pemahaman dasar mengenai tata kelola pemerintahan dan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto, menanggapi beredarnya video kritik dari akun TikTok @saptabahaya yang menyasar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan Pulau Senja dan Pantai Kartika.
Menurut Andrianto, kritik yang dilontarkan dalam video tersebut keliru arah karena tidak memahami batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Menyimpulkan bahwa Kepala Dinas Pariwisata Provinsi “tidak bekerja” hanya karena dua objek wisata tersebut belum dikelola optimal, dinilainya sebagai kesalahan mendasar dalam membaca struktur pemerintahan daerah.
“Keberanian menyampaikan kritik memang penting dalam demokrasi, tetapi ketepatan sasaran jauh lebih penting. Kritik tanpa pemahaman kewenangan hanya akan menjadi kebisingan di ruang publik dan miskin substansi,” tegas Andrianto.
Ia menjelaskan bahwa Pulau Senja dan Pantai Kartika bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melainkan berada pada wilayah kewenangan Kabupaten Konawe Selatan, serta sebagian merupakan milik masyarakat dan pihak privat. Kedua kawasan tersebut juga telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan, sehingga locus utama perencanaan, pengelolaan, dan pengembangannya berada pada pemerintah kabupaten.
Dalam konteks desentralisasi asimetris, lanjut Andrianto, pemerintah provinsi tidak berperan sebagai eksekutor tunggal atas seluruh objek wisata di kabupaten/kota. Peran provinsi lebih bersifat koordinatif, fasilitatif, serta supervisi kebijakan lintas wilayah.
“Menyalahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi atas objek wisata yang bukan kewenangannya sama saja dengan menuntut Menteri Pendidikan membangun ruang kelas di desa tanpa melalui pemerintah daerah. Logikanya keliru sejak awal,” ujarnya.
Menanggapi isu dugaan tumpang tindih kawasan wisata dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C, Andrianto menilai narasi yang berkembang di media sosial juga tidak mencerminkan fakta administratif yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Sultra telah menjalankan perannya secara prosedural dengan menyampaikan telaah dan rekomendasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, sebagai instansi yang memiliki kewenangan langsung di sektor pertambangan.
“Itu bukan bentuk pembiaran, melainkan praktik tata kelola pemerintahan yang benar. Mengharapkan Kepala Dinas Pariwisata ‘menyikat’ IUP tambang tanpa mekanisme lintas sektor justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap prinsip good governance dan checks and balances antar-OPD,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan narasi viral yang mengabaikan fakta bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Sultra telah menyatakan komitmen untuk melakukan peninjauan lapangan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kerja yang prosedural, senyap, dan berbasis aturan sering kali dianggap tidak bekerja. Sebaliknya, teriakan di media sosial diposisikan sebagai kebenaran mutlak. Ini cara berpikir yang keliru dan berbahaya,” tambah Andrianto.
Lebih jauh, Ketua GPMI menilai fenomena kritik asal bunyi mencerminkan krisis literasi publik di era digital. Menurutnya, perangkat gawai yang seharusnya digunakan untuk mengakses regulasi, dokumen RTRW, dan data resmi pemerintah, justru kerap dimanfaatkan untuk memproduksi narasi emosional tanpa landasan fakta.
“Undang-undang, dokumen perencanaan, dan rilis resmi OPD tersedia di genggaman. Namun semuanya menjadi sia-sia jika gawai hanya dipakai untuk merekam amarah, bukan untuk mencari kebenaran,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Andrianto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membutuhkan pembelaan membabi buta. Namun, publik juga tidak boleh terus-menerus disuguhi narasi keliru yang menyesatkan opini.
“Kritik yang cerdas akan memperkuat demokrasi dan memperbaiki tata kelola. Sebaliknya, omon-omon yang salah alamat hanya akan mempermalukan pengkritiknya sendiri,” pungkasnya.
Pewarta: ALF
