Media Centralberitanews1.com dengan byline Pewarta: ALF.
KENDARI — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara tegas membantah narasi yang menyebut mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. GPMI menilai klaim tersebut menyesatkan publik dan bertentangan langsung dengan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua GPMI, Alfin Pola, menegaskan bahwa perkara hukum Nur Alam telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga Mahkamah Agung dan berujung pada putusan bersalah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada ruang tafsir yang menyatakan Nur Alam tidak terbukti melakukan korupsi.
“Pernyataan bahwa Nur Alam tidak terbukti korupsi adalah klaim keliru dan berbahaya. Fakta hukumnya jelas: Nur Alam telah diputus bersalah oleh pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung. Ini bukan opini, melainkan putusan negara,” tegas Alfin Pola, Kamis (29/1/2026).
Alfin menjelaskan, dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Nur Alam secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diperkuat hingga tingkat kasasi.
GPMI kemudian membeberkan sejumlah fakta hukum yang tidak terbantahkan dan tercatat secara resmi dalam sistem peradilan Indonesia.
Rangkaian Putusan Pengadilan
Pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nur Alam dengan hukuman 12 tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.
Kedua, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara, yang semakin menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketiga, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menguatkan vonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara, disertai denda, uang pengganti, serta pencabutan hak politik. Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Keempat, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nur Alam juga ditolak Mahkamah Agung, bahkan lebih dari satu kali. Dengan demikian, tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Nur Alam tidak bersalah.
“Kalau seseorang sudah divonis bersalah, kasasinya ditolak, PK-nya juga ditolak, lalu di mana letak ‘tidak terbukti korupsinya’?” kata Alfin dengan nada kritis.
Dinilai Menyesatkan dan Merusak Kepercayaan Publik
Alfin menilai, penyebaran narasi yang menyebut Nur Alam tidak terbukti korupsi berpotensi memanipulasi kesadaran publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan peradilan.
Menurutnya, memelintir putusan pengadilan yang telah final demi kepentingan tertentu merupakan tindakan yang berbahaya bagi supremasi hukum.
“Ini preseden buruk. Putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak boleh diputarbalikkan. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas narasi yang direkayasa,” tegasnya.
GPMI pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan berhenti menyebarkan klaim yang tidak memiliki dasar yuridis.
“Perbedaan pendapat itu sah dalam demokrasi. Tapi memutarbalikkan fakta hukum adalah bentuk pembodohan publik dan pelecehan terhadap sistem peradilan,” pungkas Alfin.
GPMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat, demi menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia.
