Wwwcentralberitanews.com
Sultra — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) memastikan Ridwan Badallah akan memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 13 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, selaku kuasa pelapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua JMSI berinisial AYP dan Irfan.
Alfin Pola menjelaskan bahwa Ridwan Badallah telah menerima Surat Panggilan Nomor B/293/II/RES 2.5/2026/Ditreskrimsus untuk hadir di Ruangan Riksa Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Kami pastikan Ridwan Badallah akan memenuhi panggilan Polda Sultra pada Jumat ini. Kami juga berharap Ketua JMSI AYP dan Irfan, apabila telah dipanggil secara resmi, dapat bersikap kooperatif. Jika merasa tidak bersalah, hadiri saja panggilan tersebut, tunjukkan sikap gentleman, dan tidak perlu melakukan serangan pribadi atau polemik di grup WhatsApp,” ujar Alfin Pola, Jumat (2/2/2026).
Alfin Pola menegaskan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan Ketua JMSI AYP dan Irfan ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Kami telah diberikan surat kuasa pelaporan. Seluruh bukti berupa konten media sosial dan pemberitaan yang kami anggap bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik telah kami serahkan kepada pihak berwenang,” terang Alfin Pola, yang juga merupakan mantan Ketua Umum GPMI.
Kasus ini, lanjut Alfin, berawal dari dugaan pemberitaan hoaks dan tidak berimbang terkait persoalan izin tambang di Wawonii. Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara disebut sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang, tanpa dilakukan verifikasi yang memadai.
Padahal, berdasarkan fakta hukum dan administrasi, persoalan perizinan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan PKKPR bukan kewenangan pemerintah daerah.
Bupati Konawe Kepulauan juga telah menjelaskan secara terbuka bahwa persoalan izin dimaksud merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Pemberitaan tersebut jauh dari fakta dan realitas. Narasi yang dibangun seolah-olah Gubernur Sultra adalah pihak yang menerbitkan izin tambang, sehingga memunculkan framing negatif dan stigma publik. Padahal hal itu tidak benar,” jelas Alfin.
Akibat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai kaidah jurnalistik dan telah viral di ruang publik, Ridwan Badallah melalui akun TikTok @eRBe#bersuara menyampaikan klarifikasi dengan menggunakan istilah “media abal-abal”. Menurut Alfin, pernyataan tersebut dimaksudkan untuk meluruskan informasi kepada publik dan menepis pemberitaan hoaks, bukan menyerang individu tertentu.
Diketahui sebelumnya, Ketua JMSI AYP telah melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 27 Januari 2026 dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Namun, Alfin Pola menilai laporan tersebut keliru secara hukum.
“Pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap individu atau personal. Sementara Ridwan Badallah sama sekali tidak menyebut nama orang secara pribadi. Yang disasar adalah entitas media, bukan individu. Karena itu laporan tersebut tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Sebaliknya, Alfin menilai laporan terhadap Ketua JMSI AYP justru lebih tepat secara hukum, karena dalam sejumlah pemberitaan disebutkan nama pribadi Ridwan Badallah secara jelas disertai berbagai tuduhan.
“Mereka sudah salah sejak awal, baik dalam pemberitaan maupun dalam pelaporan. Justru Ridwan Badallah yang paling tepat melapor karena namanya disebut secara terang dengan berbagai tuduhan dan framing negatif,” tambah Alfin.
Menutup pernyataannya, Dewan Pembina GPMI menekankan pentingnya profesionalisme dan kredibilitas dalam karya jurnalistik.
“Karya jurnalistik harus berbasis fakta, terverifikasi, akurat, dibuat oleh jurnalis profesional, serta mematuhi kode etik jurnalistik—independen, seimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita hoaks sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya dari senjata, karena dapat memicu konflik sosial, persekusi, dan kerusuhan. Oleh karena itu, insan pers harus lebih teliti dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pewarta: ALF
