Diduga Jadi Tempat Daur Ulang Pupuk Subsidi, Sebuah Gudang di Bandung Digeledah — Warga Minta Penegakan Hukum Tegas



Bandung, Centralberitanews1.com — Sebuah bangunan di kawasan Jalan Raya Sapan No. 92, Tegal Luar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas ilegal berupa daur ulang pupuk bersubsidi. Temuan ini memicu kehebohan warga sekitar yang mencurigai kegiatan di dalam gudang tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas bongkar muat di lokasi itu kerap terjadi pada malam hari. Truk-truk berukuran sedang terlihat keluar masuk area gudang tanpa papan nama perusahaan yang jelas. “Kalau malam sering ada mobil datang, ngeluarin karung-karung besar. Kami curiga isinya pupuk,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (31/10/2025).


Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Dari hasil penelusuran sementara, gudang tersebut diduga melakukan praktik pengumpulan dan pengemasan ulang pupuk bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara serta para petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan subsidi.

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan perkara sepele. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107, pelaku penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk pupuk bersubsidi, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.

Selain itu, apabila dalam praktiknya terbukti menimbulkan kerugian negara, kasus ini bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya jauh lebih berat. Sanksi pidana tambahan pun dapat berupa hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar, serta pencabutan izin usaha bagi pelaku atau distributor nakal.


Pengawasan Ketat dari Aparat

Dalam upaya menertibkan distribusi pupuk bersubsidi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) terus melakukan operasi di berbagai daerah. Di tingkat kabupaten, KPPP berperan sebagai garda depan dalam memantau distribusi pupuk serta menindak pelaku pelanggaran di lapangan.

Selain Polri dan KPPP, Kejaksaan juga berwenang menangani aspek hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Di sisi lain, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menjadi pemegang regulasi dalam penetapan kuota dan pengawasan tata kelola pupuk bersubsidi nasional.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil. Jika disalahgunakan, bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan sendi ekonomi rakyat,” ujar salah satu pemerhati pertanian di Bandung.


Saluran Pengaduan untuk Masyarakat

Masyarakat maupun petani yang mengetahui adanya praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dihimbau agar segera melapor melalui saluran resmi pemerintah. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Layanan “LAPOR!” (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) di situs resmi lapor.go.id,

SMS 1708, untuk laporan rahasia terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan pupuk,

Serta kanal aduan di Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.


Tuntutan Warga: Jangan Ada Toleransi!

Warga berharap aparat bertindak cepat dan transparan dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Mereka menilai maraknya praktik ilegal di sektor pertanian hanya akan memperburuk situasi para petani kecil yang kini sudah kesulitan memperoleh pupuk subsidi di pasaran.

“Kalau benar ini gudang ilegal, jangan dibiarkan. Kami minta polisi dan dinas terkait segera bongkar tuntas siapa di belakangnya,” ujar warga lain dengan nada tegas.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat. Pemerintah diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga agar distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari permainan spekulan.


📰 Laporan: Alek — Pewarta Centralberitanews1.com
Editor: Redaksi Centralberitanews1
Slogan: “Tepat, Lugas, Konsisten.”