Lampung Utara,Centralberita news1.com - Dugaan tindakan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik terjadi hari ini, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di SD Negeri 5 Kota Alam, yang beralamat di Jl. Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Kepala sekolah bernama Sri Wulandary diduga menghalang-halangi dua oknum wartawan yang tengah melakukan kontrol sosial terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua wartawan datang ke sekolah dengan tujuan melakukan konfirmasi dan penelusuran mengenai jumlah siswa serta pemanfaatan dana BOS. Saat di lokasi, wartawan sempat berbincang dengan salah satu guru yang menjelaskan bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut sebanyak 20 orang.
Selanjutnya, wartawan bermaksud melakukan dokumentasi ruangan dan kondisi sekolah untuk keperluan laporan jurnalistik. Namun, upaya tersebut tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah.
Menurut keterangan wartawan di lokasi, saat meminta izin dokumentasi, Sri Wulandary selaku Kepala Sekolah menyatakan bahwa ia akan menelepon suaminya terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan. Wartawan kemudian menanyakan kembali apakah izin dokumentasi diperbolehkan, namun pihak kepala sekolah tetap melarang pengambilan gambar atau dokumentasi ruangan sekolah.
Tindakan tersebut menimbulkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik, sebab wartawan memiliki hak hukum untuk melakukan peliputan di tempat publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Jika dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan.
Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan atau disertai ancaman, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 421 dan 422 KUHP baru tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Seorang pemerhati media di Lampung menyayangkan kejadian ini.
“Sekolah adalah lembaga publik yang wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan media. Menghalangi wartawan saat menjalankan fungsi kontrol sosial adalah tindakan yang tidak sejalan dengan semangat transparansi pendidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sri Wulandary selaku Kepala Sekolah SD Negeri 5 Kota Alam belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memastikan pemberitaan ini tetap berimbang dan objektif, sesuai dengan prinsip cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik.
Kesimpulan dan Harapan:
Kasus dugaan penghalangan terhadap dua oknum wartawan yang menanyakan penggunaan dana BOS di SD Negeri 5 Kota Alam menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan insan pers.
Wartawan memiliki hak konstitusional dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, demi menjaga transparansi publik, akuntabilitas dunia pendidikan, dan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Budi mulyana/ ALK)
