KENDARI, Centralberitanews1.com
Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) angkat bicara terkait polemik hukum yang melibatkan PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. GPMI menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun.
Ketua Umum GPMI, Andrianto S.Pi, secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan, sekaligus membersihkan institusi Polri dari dugaan keterlibatan oknum yang membekingi praktik mafia pertambangan.
Menurut Andrianto, penetapan DPO terhadap Kariatun patut dipertanyakan, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan Jason Kariatun dkk sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama.
“Kami melihat ada kontradiksi yang nyata. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, tetapi di lapangan justru aktivitas pertambangan diduga masih dikuasai pihak-pihak yang kalah di MA. Ini mencederai rasa keadilan dan meruntuhkan wibawa hukum,” tegas Andrianto dalam keterangan persnya di Kendari, Minggu (28/12/2025).
Ia juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang secara hukum dinyatakan sah, termasuk penetapan DPO terhadap Kariatun. Andrianto mempertanyakan motif di balik kebijakan tersebut, terlebih kuasa hukum Kariatun telah membantah tudingan melarikan diri dan menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait keberangkatan Kariatun ke luar negeri untuk keperluan pengobatan.
Tak hanya itu, GPMI turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Catur, karyawan PT Bososi Pratama, pada Sabtu (27/12/2025). Almarhum diketahui dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait urusan administrasi perusahaan.
“Kami menilai kematian almarhum Catur menambah daftar kejanggalan dalam kasus ini. Dugaan tekanan psikologis yang dialaminya harus diusut secara serius dan transparan,” ujar Andrianto.
Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk melemahkan pihak yang sah secara hukum, sekaligus membuka ruang bagi pihak lain untuk terus mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Lima Tuntutan GPMI
Melalui pernyataan resminya, GPMI menyampaikan lima tuntutan kepada Kapolri, yakni:
Menegakkan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.
Menjamin transparansi penuh dalam seluruh proses penyelidikan dan penanganan kasus PT Bososi Pratama.
Menghentikan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang sah, termasuk mencabut status DPO terhadap Kariatun.
Memberantas praktik mafia pertambangan serta mengusut tuntas oknum yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal.
Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“GPMI akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kami berharap Kapolri menunjukkan komitmen nyata Polri yang Presisi—menegakkan hukum secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Andrianto.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara serta pihak-pihak terkait lainnya.
(Alf)
