Buru,Namlea* Centralberitanwes 1com* Angkatan Muda Kei (AMKEI) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, melaksanakan aksi damai terkait pembunuhan terhadap (Hasbi Seknun) warga Desa Waly, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa (7/10/2025).
Yang dimana pembunuhan itu terjadi di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru pada tanggal Jumat, (12/9/2025).
Yang dimana telah diketahui bahwa berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh awak media terkait kasus penikaman yang terjadi pada (Hasbi Seknun), korban mengalami 25 (Dua Puluh Lima ) luka tusukan dan mengakibatkan korban langsung meninggal ditempat.
Putra Badmas salah satu orator dalam penyampaian aksinya meminta agar Kapolres Buru (Sulastri Sukidjang) agar dicopot dari jabatannya, karena dinilai gagal dalam menangani kasus penikaman yang terjadi pada (Hasbi Seknun), warga Desa Waly, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada beberapa waktu lalu.
Koordinator Lapangan (Korlap) Kadafi Alkatiri dalam aksinya menyampaikan bahwa, iya meminta agar Kapolsek Waeapo segerah dicopot karena dinilai gagal dalam penanganan kasus penikaman yang terjadi pada (Hasbi Seknun).
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Kei (AMKEI) Kabupaten Buru dengan DPD AMKEI Buru Selatan, usai melakukan aksi damai di Simpang Lima dan dilanjutkan di Mapolres Buru.
Amkei Buru, Amkei Bursel dan masa aksi kurang lebih 300 orang telah memadati gerbang Polres Buru, ditemui langsung oleh Waka Polres Buru (Kompol. H. Akmil Djapa).
Wakapolres Buru (Kompol. H. Akmil Djapa) menjelaskan bahwa, ruangan tidak memadai untuk menampung semua aksi masa, maka dari itu iya meminta beberapa perwakilan untuk audiensi dengan Kapolres Buru (AKBP. Sulastri Sukidjang) di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buru.
Dalam Konstruksi Rechtsstat (Negara Hukum) penegak hukum bukan sekedar prosedur administratif, melainkan manifestasi dari keadilan substantif (Substantif Justice) yang menjadi Ruh dari setiap nama positif, hukum.
Hukum harus berorentasi pada tiga pilar utama, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, ketika salah satu nilai ini dikhianati, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya didepan publik, kasus penikaman yang menimpa (Alm. Hasbi Seknun) bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga merupakan ujian etik bagi sistem penegakan hukum didaerah ini.
Berdasarkan hasil visum yang menyatakan adanya luka penikaman sebanyak 25 kali dengan fakta korban kehilangan nyawanya, maka keterlambatan, kelalaian, ataupun ketidakjelasan penanganan kasus ini selama lebih dari 26 hari adalah bentuk nyata dari distfungsi juridis dan krisis tanggungjawab institusional, maka Amkei Buru dan Amkei Bursel melakukan aksi demonstrasi adalah bentuk wujud nyata dalam mengawal kasus ini.
Tidak menunggu lama, dengan hasil komunikasi yang baik Amkei Buru, Amkei Bursel dengan pihak Polres, maka Amkei Buru dan Amkei Bursel sepakat dan hadir dengan keterwakilan 20 orang untuk melakukan audiensi dengan Kapolres Buru dan Wakapolres di Aula utama Endra Dharmalaksana Polres Buru.
Kapolres Buru (AKBP. Sulastri Sukidjang) menyampaikan kepada Amkei Buru dan Amkei Bursel yang diwakili terdiri dari 20 orang mengatakan bahwa, pihaknya akan tetap terus bergerak dan melakukan penyelidikan, dan akan secepatnya mengungkapkan pelaku penikaman terhadap Alm. Hasbi Seknun.
Dikesempatan yang sama Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Kei (Amkei) Kabupaten Buru (Kahar Balubun) meminta agar kiranya kasus penikaman terhadap (Alm. Hasbi Seknun) agar segerah ditangkap dan memberikan hukuman terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: Kamel Definubun