Sultra, CentralberitaNews1.com – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengendus adanya dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi bangunan di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Muna. Berdasarkan hasil investigasi, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan bahkan disebut-sebut melibatkan kepala sekolah sebagai pelaksana.
“Kami sudah melakukan investigasi dan menemukan adanya kejanggalan. Kemungkinan proyek dikerjakan tidak sesuai spek karena diduga menggunakan seng paling tipis, rangka atap tidak diganti, dan kuat dugaan kontraktornya adalah kepala sekolah itu sendiri. Sementara anggarannya mencapai Rp200 juta,” terang Keking, perwakilan GPMI.
Pihaknya juga menuding adanya kongkalikong antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak kontraktor. GPMI mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna agar tidak melakukan pembayaran terhadap proyek tersebut.
“Kami menduga ada tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami mendesak BPKAD Muna agar tidak mencairkan dana pekerjaan tersebut, serta meminta BPK RI melakukan audit terperinci. Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan karena adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, GPMI mengaku telah menjadwalkan untuk melaporkan temuan ini ke Kejati Sultra dan BPK RI Sultra.
“Jumat besok kami akan membawa laporan resmi ke Kejati Sultra agar memanggil kepala dinas, kepala sekolah, dan pemilik perusahaan yang kami duga hanya dipinjam namanya oleh kepala sekolah. Kami juga akan mendatangi kantor BPK RI Sultra. Kami sangat berharap agar kasus ini ditindaklanjuti karena sudah banyak pekerjaan di Muna yang sebelumnya ditemukan BPK RI tidak sesuai volume,” tutup Keking.
🖊️ Pewarta: ALF
📍 Redaksi: CentralberitaNews1.com

