Kendari, Centralberitanews1.com — Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, salah satu pejabat yang dilantik diketahui merupakan mantan terdakwa kasus korupsi yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara.
Pejabat tersebut, berinisial AM, dilantik menjadi Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra, padahal ia merupakan pegawai yang pernah mendapat sanksi disiplin berupa demosi atau penurunan pangkat.
Diketahui, AM merupakan terpidana kasus korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2016. Dalam putusan Pengadilan pada tahun 2021, AM dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Pelantikan tersebut pun memicu reaksi keras dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI). Mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, menuntut agar pejabat yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya serta mendesak Kepala BKD Sultra untuk mundur dari jabatannya.
“Kami menduga ada kongkalikong di balik pelantikan ini. Bagaimana mungkin seorang mantan narapidana korupsi yang sudah mendapat sanksi demosi justru dilantik menjadi pejabat baru? Ini jelas kejanggalan luar biasa. Masih banyak ASN lain yang bersih dan layak, tapi malah diabaikan,”tegas Anto, Koordinator Lapangan GPMI dalam orasinya.
Sementara itu, Kabid Disiplin, Kesejahteraan, dan Pensiun BKD Sultra, Ashadi Agus, saat menemui massa aksi menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya catatan hukum terhadap pejabat tersebut pada saat proses pelantikan berlangsung.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sebelumnya kami tidak menemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan memiliki masalah hukum,”ujar Ashadi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa surat pencopotan terhadap pejabat bersangkutan sudah diajukan dan kini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Sultra.“Surat pencopotannya sudah kami ajukan, sekarang tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Sultra,”pungkasnya di hadapan para demonstran.
Aksi tersebut menjadi sorotan publik, lantaran dinilai mencoreng komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
🖊️ Pewarta: ALF
📍 Sumber: Centralberitanews1.com