Sultra, Centralberitanews1.com - Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (Gpmi) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara terkait dugaan Korupsi Mangkraknya asrama haji Kendari dan dugaan pungutan liar (pungli) Madrasah Aliyah Negeri (Man) 1 Kendari.
Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (Gpmi) mereka menuntut pencopotan dan pemunduran diri Kapala kanwil Kemenag Sultra dan juga proses hukum
"Kami mendesak kakanwil agar segera memundurkan diri dan segera di copot atas dugaan Korupsi Mangkraknya asrama haji yang di kerja di duga tidak sesuai Spek namun hasil pekerjaan tetap di cairkan sebesar Rp24.170.498.00 tahun anggaran 2022, kini asrama haji tidak dapat di manfaatkan sementara uangnya telah di habiskan lalu siapa yang harus bertanggung jawab ? kalau bukan kepala Kakanwil Sultra, oleh karena itu Kakanwil segera mundur, Kejati Sultra harus serius menangani persoalan ini, Kejati Sultra harus segera menetapkan tersangka Kakanwil Kemenag Sultra, dana 24 tersebut bersumber dari kami, pajak kami maka hak kami untuk menunt". Tegas keking saat di konfirmasi di Warkop
Mereka juga menyuarakan pencopotan dan proses hukum terkait dugaan pungli di MAN 1 Kendari yang bermodus uang komite yang setiap tahunya mencapai satu miliar.
"Tidak hanya itu ada juga dugaan tindak pidana pungli bermodus uang Komite dimana terjadi pungutan uang yang jumlah dan waktunya di tentukan sebesar Rp.1.860.000 setiap tahunya jumlah siswa kurang lebih 500 orang jadi hampir 1 miliar, memang benar Komite itu ada tapi sifatnya sukarela artinya tidak ada patokan dan batas waktu tergantung kemauan yang mau menyumbang kalau sudah di patok dan ditentukan waktunya itu sudah pungli sebagaimana diatur Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah, Pasal 12 pihak komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif di Larang melakukan (b) Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua siswa/wali murid" dan Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun” itu sudah sangat jelas bahwa sangat di larang meskipun itu secara kolektif secara bersama-sama, oleh karena itu pihak Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan, dan kakanwil Kemenag Sultra segera copot kepala sekolah MAN 1 Kendari, dan kepala Kemenag Sultra harus segera mundur dari jabatannya" ujar Keking
Mereka mengatakan akan melakukan aksi di saat kehadiran menteri agama dan presiden RI pada acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025, yang akan digelar pada 9–19 Oktober
"Kami mulai besok akan melakukan aksi penolakan kehadiran menteri agama dan presiden Ri sampai Kakanwil Kemenag Sultra di copot terkait persoalan mangkraknya asrama haji dan dugaan Pungli di setiap Man, kami akan membentangkan banyak spanduk di beberapa titik termasuk jalan menuju bandara dan tempat Stqh nasional 2025 yang berlokasi di mtq" tutupnya
(Alfin)