Musrenbangdes desa Cintamulya th anggaran 2025Kembali di laksanakan





Sumedang,*Centralberita,news,1ComRabu 10-08-2025

Musyawarah Perencanaan 

Pembangunan Desa MUSRENBANGDES

Desa Cintamulya tahun anggaran 2025 yang hadiri oleh Camat Kecamatan Jatinangor BPK Herman Suwandi S.ip M.si beserta muspika kepala Desa Cintamulya Syarip Wahyudi,Ketua BPD,Ketua LPM,Babinkantibmas,Babinsa,RT/RW,Ketua Karang taruna,Bidan Desa,dan Tokoh masyarakat


Dalam Berbagaiya camat Jatinangor Herman Suwandi Sip.Msi mengatakan" Sebelum Musrenbangdes di laksanakan idealnya terlebih dahulu di adakan musdus atau musyawarah Dusun untuk menampung aspirasi di tiap tiap dusun musrenbangdes hanya menetapkan dan menuangkan dalam berita acara mengenai skala prioritas mana yg harus di dahulukan pembangunan"

 

Masih kata camat Jatinangor"

Aturan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diatur oleh Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Desa dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat untuk menetapkan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa yang akan didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat, atau APBD kabupaten/kota."pungkasnya


( Dedi oboy/ Alex)