PELITA PRABU BURU MENGUTUK KERAS PEMBUNUHAN DARI OTT

 



Buru, Namlea, Centralberitanews1.com, Dengan terjadinya peristiwa pembunuhan yang telah terjadi di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku beberapa bulan terkahir, mengakibatkan aktifitas pekerjaan para masyarakat buru sehari-hari menjadi pukulan mental pada masyarakat pada umumnya. 


Pada tanggal Jumat (12/10/2025), telah terjadi pembunuhan dan telah menewaskan warga Desa Waly, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru (Hasbi Seknun), Rabu (8/10/2025). 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Alm. Hasbi Seknun tujuan ke Namlea dari Desa Waly  mengantarkan anaknya dengan tujuan untuk melanjutkan studinya di salah satu Universitas di Namlea. 


Sebelum Alm. Hasbi Seknun berangkat tujuan Namlea, Al-Marhum menitip pesan kepada istrinya bahwa, dalam jangka waktu tiga (3) hari iya sudah balik ke Desa Waly. 


Namun dalam waktu tiga (3) hari itu tidak kunjung tiba, kecemasan pun meliputi istri, anak dan keluarga, hingga keluargapun mengambil keputusan untuk  menghubungi keluarga yang berada di namlea agar mencari tahu keberadaan Al-Marhum tersebut. 


Berdasarkan informasi dari beberapa sumber mengatakan bahwa, sebelum Al-Marhum balik ke Desa Waly, Al-Marhum terlebih dahulu mampir di Desa Debowae, Kecamatan Waelata untuk mencari ongkos pulang kedesa waly yaitu dengan cara Grab. 


Namun naasnya korban sudah ditemukan tidak bernyawa di sebuah kali perbatasan antara Desa Dava dan Desa Persiapan Wamsait dengan 25 tusukan disekujur badan. 


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Penulis, Aktivis dan Pewarta Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Pelita Prabu) Kabupaten Buru (Kamel Hasan Definubun) atau yang akrab disapa dengan sebutan (Kemal) mengecam keras dan mengutuk perbuatan yang tidak terpuji tersebut. 


"Saya selalu Ketua Pelita Prabu Buru mengutuk sekeras-kerasnya perbuatan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang," Ungkapnya. 


Iya juga menambahkan bahwa, ini bukan baru pertama kalinya kasus ini terjadi di Kabupaten Buru, ini sudah berulang-ulang kali dan apakah ini merupakan motif balas dendam atau ada motif lainnya. 


Berdasarkan undang-undang perencanaan pembunuhan diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur hal yang sama dalam Pasal 459.


Unsur-unsur Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). 


Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Pembunuhan berencana harus terpenuhi unsur-unsur sebagai berikut:


1. Barang Siapa: Merujuk pada subjek hukum (manusia) yang dapat dimintai pertanggungjawaban Pidana.

 

2. Dengan Sengaja: Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu (kematian). 


3. Dengan Rencana lebih dahulu: Ada jeda waktu antara perencanaan dan pelaksanaan tindakan, yang memungkinkan pelaku untuk berpikir secara sistematis. 


Sanksi Pidana. 

Ancaman Pidana bagi pelaku pembunuhan berencana sangat berat meliputi'

a. Pidana mati, atau 

b. Pidana penjara seumur hidup, atau 

c. Pidana penjara paling lama 20 tahun. 


Beda dengan pembunuhan biasa. 

Perbedaan utama antara pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa adalah adanya unsur "rencana lebih dahulu" pada pembunuhan berencana. 

Pembunuhan biasa, yang tidak memiliki perencanaan, diatur dalam Pasal 338 KUHP. 


Pewarta: Kamel Definubun