Sumedang cintamulya *, centralberitanews1 com, mulai dari persiapan hingga pemilihan. Berikut adalah tata cara umum pembentukan ketua RW, 03 yang mungkin sedikit berbeda tergantung pada peraturan daerah setempat:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan:
- Musyawarah masyarakat diadakan untuk membentuk panitia pemilihan pengurus RW.03 Panitia ini biasanya diketuai oleh lurah dan disahkan oleh camat
- Tugas panitia meliputi menentukan konsep dan langkah-langkah pelaksanaan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat, dan persiapan teknis seperti pembuatan format daftar pemilih dan usulan bakal calon
2. Penentuan Bakal Calon:
- Panitia mengadakan rapat koordinasi dengan ketua RT dan tokoh masyarakat untuk membahas daftar pemilih, tata cara, metode, dan tanggal pelaksanaan pemilihan bakal calon pengurus RW 03
- Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengusulkan bakal calon dari setiap
3. Pemilihan Bakal Calon:
- Pemilihan bakal calon dilakukan secara transparan dengan melibatkan ketua RT dan masyarakat dari masing-masing R T
- Suara dihitung dari masing-masing kotak suara, dan hasilnya dibuat berita acara
4. Penetapan Calon Pengurus RW:
- Orang-orang yang terpilih pada pemilihan bakal calon akan dihubungi secara tertulis untuk bersedia menjadi calon pengurus RW03
- Calon yang bersedia harus menyerahkan biodata, pas foto, serta visi dan misi jika terpilih
5. Pemilihan Ketua RW:
- Pemilihan ketua RW dilaksanakan secara demokratis dengan melibatkan seluruh
- Pemberitahuan mengenai calon terpilih, visi & misi calon, dan tanggal pemilihan disampaikan melalui berbagai media seperti pamflet
- Undangan beserta surat suara disampaikan kepada seluruh kepala keluarga
- Panitia menyiapkan sarana dan prasarana pemilihan seperti tenda, bilik suara, pengeras suara, dan kotak suara
Alex