Pembentukan ketua RW 03 (Rukun Warga) melibatkan beberapa tahapan




Sumedang cintamulya *, centralberitanews1 com, mulai dari persiapan hingga pemilihan. Berikut adalah tata cara umum pembentukan ketua RW, 03 yang mungkin sedikit berbeda tergantung pada peraturan daerah setempat:

 

1. Pembentukan Panitia Pemilihan:

- Musyawarah masyarakat diadakan untuk membentuk panitia pemilihan pengurus RW.03  Panitia ini biasanya diketuai oleh lurah dan disahkan oleh camat


- Tugas panitia meliputi menentukan konsep dan langkah-langkah pelaksanaan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat, dan persiapan teknis seperti pembuatan format daftar pemilih dan usulan bakal calon



2. Penentuan Bakal Calon:

- Panitia mengadakan rapat koordinasi dengan ketua RT dan tokoh masyarakat untuk membahas daftar pemilih, tata cara, metode, dan tanggal pelaksanaan pemilihan bakal calon pengurus RW 03


- Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengusulkan bakal calon dari setiap 


3. Pemilihan Bakal Calon:

- Pemilihan bakal calon dilakukan secara transparan dengan melibatkan ketua RT dan masyarakat dari masing-masing R T

- Suara dihitung dari masing-masing kotak suara, dan hasilnya dibuat berita acara


4. Penetapan Calon Pengurus RW:

- Orang-orang yang terpilih pada pemilihan bakal calon akan dihubungi secara tertulis untuk bersedia menjadi calon pengurus RW03


- Calon yang bersedia harus menyerahkan biodata, pas foto, serta visi dan misi jika terpilih


5. Pemilihan Ketua RW:

- Pemilihan ketua RW dilaksanakan secara demokratis dengan melibatkan seluruh 

- Pemberitahuan mengenai calon terpilih, visi & misi calon, dan tanggal pemilihan disampaikan melalui berbagai media seperti pamflet


- Undangan beserta surat suara disampaikan kepada seluruh kepala keluarga


- Panitia menyiapkan sarana dan prasarana pemilihan seperti tenda, bilik suara, pengeras suara, dan kotak suara

 

Alex