TASIK JABAR CENTRALBERITANEWS1,COM,Lambatnya penanganan kasus Pasal 170 KUHP oleh penyidik dari pihak polres tasik malaya dapat disebabkan oleh berbagai faktor, dan terdapat langkah-langkah yang dapat diambil jika penanganan kasus berlarut-larut. Tidak ada tindak yang jelas dan pasti
Saya sebagai warga cimuncang Rt05/04 desa gunung sari.kc.sukaratu.kb.tasikmalaya.keadilan untuk hukum KUHP di Polres kota.tasikmalaya,berdasarkan laporan korban atas nama Samsul aripin tgl 9 september 2025.no.laporan polisi.lP/B/389/1X/2025/SPKT/Polres tasikmalaya kota/Polda jawa barat.lamporan tersebut selesai bukti laporan tgl 9,september dengan dugaan pengoroyokan pasal 170 KUHP.ditangani reskrimum.sampai saat ini sudah masuk penyidikan belum menjadi setatus tersangka masih dalam pemeriksaan langkah polres kota sangat lambat menangani kasus ini samapai hampir 2.bulan mana ke adilannya buat korban mohon untuk ditindak lebih lanjuti kasus ini.kepolisian telah menangani kasus ini.
Faktor-faktor Penyebab Lambatnya Penanganan Kasus
Kurangnya profesionalitas penyidik:dari polres tasik malaya Penanganan yang lambat dapat disebabkan oleh dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara, seperti yang dilaporkan dalam sebuah kasus di Polres tersebut terkait dengan penyelidikan yang dilakukan. Dalam kasus tersebut, terdapat perbedaan mencolok dalam penanganan laporan yang saling terkait, yang menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam proses hukum.
Kompleksitas perkara: Kasus yang kompleks dengan banyak pihak yang terlibat atau memerlukan bukti forensik yang mendalam dapat memakan waktu lebih lama di dalamnya Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, atau fasilitas pendukung juga dapat menghambat kecepatan pencarian.
Intervensi pihak lain: Adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dapat memperlambat atau bahkan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan Jika Penanganan Kasus Berlarut-larut tidak ada kepastian Meminta perkembangan hasil penyidikan (SP2HP): pihak korban dapat menyurati penyidik untuk meminta perkembangan hasil penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan. Penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyudikan (SP2HP) .
Bertanya langsung kepada penyidik: Jika setelah disurati penyidik belum memberikan SP2HP, Anda dapat datang langsung ke penyidik untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan terhadap laporan pihak korban
Melaporkan penyidik kepada penyidik: Jika ada pengungkapan dalam penyidikan atau penyidik meminta ketidakseimbangan, pihak korban dapat melaporkannya kepada pengawas penyidik. Pengawas penyidik bertugas untuk memantau proses penyidikan dan melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan dalam penyidikan .
Melapor ke Propam: Jika Anda curiga ada ketidakprofesionalan dari penyidik, Anda dapat melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda setempat .
Meminta gelar perkara khusus: Anda dapat meminta kepada Kapolda setempat agar dilakukan gelar perkara khusus atas laporan yang sedang ditangani penyidik.
Dengan memahami faktor-faktor penyebab lambatnya penanganan kasus dan mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Al
