PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi Serukan Kepatuhan Pajak Integritas Transportasi Daerah Menuju Lampung Utara Tertib dan Bermartabat


Lampung utara, Centralberitanews1,com, Lampung Utara -

Menyikapi berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Oktober 2025, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh sopir dan pemilik angkutan kota di Kabupaten Lampung Utara untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu. Selasa (21/10/25) Pukul 21.45 WIB.

Direktur Utama M. Rizqi Alfirmando menilai bahwa kesadaran membayar pajak bukan hanya bentuk ketaatan administrasi, tetapi juga ukuran etika dan tanggung jawab sosial pelaku transportasi terhadap negara dan daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud tanggung jawab kita terhadap kemajuan Lampung Utara. Dengan tertib pajak, kita ikut membangun jalan, fasilitas umum, dan wibawa profesi sopir. Jangan tunggu akhir masa pemutihan—bayarlah sekarang demi kebaikan bersama,” tegas M. Rizqi Alfirmando, di kantor perusahaan, Jl. Kapten Mustofa Gg Merak IV No. 171, RT/RW 004/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.


Legalitas dan Kredibilitas Usaha

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi telah sah terdaftar sebagai badan hukum dengan nomor AHU-007424.AH.01.30.Tahun 2025.

Perusahaan ini juga menjadi anggota resmi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dengan nomor 24291803-25092615001, serta UKM Indonesia Nomor 102124-0702-25.

Keterlibatan aktif di berbagai lembaga ekonomi nasional memperkuat posisi perusahaan sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan sektor transportasi dan penguatan ekonomi kerakyatan.


Dasar Hukum dan Konstitusi

Seruan tertib pajak ini berlandaskan Pasal 23A UUD 1945, yang menegaskan:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar pelaksanaan pungutan pajak di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pelaku transportasi yang patuh pajak secara langsung ikut menjalankan amanat konstitusi dan mendukung pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan berkelanjutan.


Profesionalisme Melalui Sertifikasi Pajak

Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas, M. Rizqi Alfirmando telah mengantongi Sertifikasi Kompetensi Brevet Pajak A/B Terapan dari PT Skill Development Academy (Badan Hukum: AHU-008785.AH.01.31.Tahun 2025, NIB: 070223088865).


Sertifikasi tersebut membekali kemampuan:

Menganalisis, menghitung, dan melaporkan pajak badan serta pribadi;

Menafsirkan regulasi fiskal dan kode etik perpajakan;

Menjalankan administrasi perpajakan sesuai SKKNI Bidang Perpajakan.

Sertifikasi pajak A/B juga menjadi bukti kompetensi profesional yang menegaskan bahwa kebijakan dan arahan perusahaan dijalankan dengan dasar pengetahuan hukum yang sah dan bertanggung jawab.


Pendampingan Praktisi Hukum

Seluruh kegiatan pembinaan sopir dan pemilik angkutan dilaksanakan dengan pendampingan langsung para praktisi hukum dan konsultan legal usaha, memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak hanya membina soal kendaraan dan bengkel, tetapi juga mengedukasi tentang hukum, pajak, dan tanggung jawab sosial. Karena pada dasarnya, kita satu wadah dan satu tujuan: transportasi yang tertib, patuh hukum, dan berdaya saing,” jelas M. Rizqi.


Keterbukaan dan Layanan Publik

PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi membuka ruang komunikasi bagi seluruh masyarakat, pelaku angkutan, dan pemilik kendaraan melalui kontak resmi di nomor +62 895-2094-6694.

Layanan ini digunakan untuk konsultasi, pembinaan, serta informasi pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Oktober 2025.


Kesimpulan

Rilisan ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak adalah cermin integritas dan profesionalisme pelaku usaha transportasi.

Dengan legalitas kuat, sertifikasi pajak terverifikasi, dan pendampingan hukum yang jelas, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi berdiri sebagai contoh konkret bahwa dunia transportasi daerah mampu bersinergi dengan hukum dan pembangunan nasional.

Melalui langkah nyata ini, Lampung Utara diharapkan menjadi daerah percontohan dalam kesadaran pajak dan tata kelola transportasi yang tertib, etis, serta berdaya saing tinggi.


Pewarta : Budi mulyana