Mantan Bupati dan Sekda Buton Utara Dilaporkan ke Kejati Sultra, GPMI Soroti Dugaan Penyimpangan Pembangunan Asrama Mahasiswa


Kendari – Centralberitanews1.com

Pembangunan Asrama Mahasiswa Buton Utara di Kota Kendari kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) resmi melaporkan Mantan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah, dan Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardy Muslim, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidakjelasan status lahan pembangunan asrama tersebut.

Aksi demonstrasi GPMI berlangsung di dua titik, yakni di Badan Keuangan Daerah Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tenggara dan di Kantor Kejati Sultra. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti berbagai kejanggalan dalam proyek asrama yang dibangun pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.198.850.000.

Status Lahan Dipertanyakan, Asrama Miliaran Rupiah Tak Kunjung Difungsikan

Ketua Umum GPMI, Andrianto, atau yang akrab dikenal sebagai Anthon Lakansai, menegaskan bahwa pembangunan asrama tersebut sejak awal menyimpan banyak pertanyaan besar. Menurutnya, proyek yang dikerjakan pada 2022 itu justru baru diresmikan pada 1 Februari 2025, namun hingga hari ini belum juga difungsikan.

“Ada rentang waktu yang sangat panjang antara pembangunan dan peresmian. Tapi yang lebih fatal, setelah peresmian pun asrama itu tetap kosong dan tidak digunakan. Ini mengundang tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” tegas Anthon dalam orasinya.

GPMI menilai bahwa Pemerintah Daerah Buton Utara tidak cermat dalam perencanaan proyek. Mereka mempersoalkan keberanian Pemda menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk membangun fasilitas di atas tanah yang belum memiliki kejelasan kepemilikan.

Anthon juga menyinggung pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang menyebut pihaknya masih menunggu akta hibah lahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa asrama tersebut hingga kini belum tercatat sebagai aset daerah.

Lebih jauh, GPMI kembali menyoroti pernyataan Ketua Komisi I DPRD Buton Utara, Mazlin, yang menyebut bahwa dalam pembahasan anggaran perubahan, legislatif telah mengalokasikan kembali dana untuk penyelesaian lahan tersebut.

 “Ini menunjukkan bahwa lahan itu memang belum tuntas sejak awal. Bagaimana mungkin proyek sebesar ini dikerjakan di atas tanah yang statusnya belum beres?” ujar Anthon.


Asrama Mewah yang Terbengkalai

Menurut GPMI, kehadiran asrama mahasiswa adalah kebutuhan penting untuk menunjang aktivitas mahasiswa Butur yang menempuh pendidikan di Kendari. Namun meski bangunannya megah dan menelan biaya miliaran rupiah, fasilitas itu tak bisa dioperasikan karena terkendala persoalan legalitas lahan.

 “Kami sangat menyayangkan bangunan asrama yang sudah berdiri megah, namun tidak boleh ditempati. Untuk apa dibangun jika tidak bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa?” tegas Anthon.


GPMI Resmi Melapor ke Kejati: Dugaan Korupsi Mencuat

Dalam aksinya, GPMI memastikan bahwa laporan ke Kejati Sultra telah resmi mereka masukkan. Mereka menduga keras adanya unsur korupsi dan penyalahgunaan APBD yang melibatkan mantan bupati dan sekda.

 “Hari ini kami melapor ke Kejati Sultra atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan APBD oleh Mantan Bupati dan Sekda Buton Utara terkait pembangunan asrama mahasiswa di atas tanah yang belum jelas status kepemilikannya,” ujar Anthon.

Ia menegaskan bahwa dasar pelaporan keduanya semakin kuat setelah GPMI menemukan bahwa satuan kerja proyek pembangunan asrama tersebut di LPSE Buton Utara tercatat berada di bawah Sekretariat Daerah.

“Inilah alasan kami melaporkan tidak hanya mantan bupati, tetapi juga sekda. Keduanya memiliki tanggung jawab besar atas kebijakan dan penggunaan anggaran proyek tersebut,” pungkasnya.

GPMI berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pendalaman serta memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.