Panggil dan Periksa Pj Kepala Desa Lanosangia, GPMI Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp242 Juta

 


Centralberitanews1.com — Sulawesi Tenggara | Pewarta: ALF

Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti serius pengelolaan Dana Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Mereka secara tegas menyatakan akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memanggil dan memeriksa Penjabat (Pj) Kepala Desa Lanosangia berinisial ZLM, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang ditaksir mencapai Rp242 juta.

Ketua Umum GPMI, Anto, mengungkap bahwa dugaan tersebut bermula dari surat resmi yang dilayangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lanosangia pada 27 November 2025, yang ditujukan kepada masyarakat. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai sejumlah program desa yang belum terealisasi meski anggaran telah cair. Adapun program yang disebut belum berjalan antara lain:

Pembangunan drainase

Rabat jalan

Modal BUMDes

Bantuan pembukaan lahan. 


Dalam surat tersebut BPD juga menyampaikan rencana musyawarah terbuka desa pada 1 Desember 2025 untuk membahas langsung kondisi tersebut bersama masyarakat.


Hasil Musyawarah: Dana Ditahan, Program Tak Jalan

Usai rapat dilaksanakan, Anto mencoba menelusuri informasi lanjutan. Ia menghubungi Ketua BUMDes Lanosangia dan menemukan dua poin penting hasil musyawarah.

Pertama, menurut Ketua BUMDes, Pj Kepala Desa ZLM disebut menyatakan komitmen di hadapan peserta rapat untuk menyelesaikan seluruh program yang tertunda, dan bila tidak terealisasi maka ia siap menerima konsekuensi berupa evaluasi oleh pemerintah daerah serta potensi sorotan dari masyarakat.

Kedua, ungkap Anto, dalam rapat Kaur Keuangan menyebutkan bahwa seluruh dana telah ditarik dari rekening desa dan kini berada di tangan Pj Kepala Desa. Pernyataan itulah yang memicu pertanyaan besar mengenai aliran dana yang belum direalisasikan tersebut.

Tidak sampai di situ, Anto juga mengonfirmasi langsung kepada Bendahara Desa. Dari pembicaraan tersebut, kata dia, terungkap bahwa Dana Desa tahap I yang dicairkan 100% pada Juli 2025 telah mencakup anggaran empat program yang belum berjalan, sementara sisa dana setelah belanja pengadaan diklaim dipegang langsung oleh Pj Kepala Desa ZLM.

 “Dana sudah dicairkan penuh, anggaran untuk empat program itu termasuk di tahap satu. Sisa uangnya dipegang Pj Kades. Itu yang kemudian menjadi pertanyaan kami,” tegas Anto.


GPMI Beri Tenggat Waktu Sampai Akhir Tahun

Anto menegaskan, GPMI masih memberi ruang penyelesaian melalui itikad baik pemerintah desa. Namun bila sampai akhir tahun program tidak juga terealisasi, pihaknya memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra.

 “Jika sampai akhir tahun tidak ada penyelesaian, maka kami akan laporkan ke Kejati. Jika dana sudah habis tapi kegiatan tidak berjalan, itu jelas mengarah pada dugaan korupsi,” katanya.

Anto juga mengungkap keluhan dari bendahara desa yang membuat situasi makin janggal.

“Ada pernyataan ‘Ibu sendiri bingung uang ini kenapa sudah tidak ada dibawa kemana’. Itu memperkuat alasan kami mendesak penegak hukum turun,” tambahnya.


Minta Bupati Copot Pj Kepala Desa

Selain mendesak kejaksaan, GPMI juga meminta Bupati Buton Utara segera mencopot Pj Kepala Desa Lanosangia. Menurut Anto, kepemimpinan dianggap bermasalah dan tidak memenuhi kepercayaan publik.

 “Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang kami duga memiliki niat tidak baik terhadap amanah yang diberikan. Bupati harus bertindak,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran desa yang mestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. GPMI menyatakan siap mengawal hingga proses hukum berjalan, apabila tidak ada penyelesaian yang jelas dan transparan dari pihak desa.

Centralberitanews1.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.