PT. Aruna Hutama Dua Tiga dan PT. Putra Intisultra Perkasa Disomasi Atas Dugaan Penipuan


CentralBeritaNews1.com — Pewarta: ALF

Sultra – Kuasa Hukum La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H., Muh. Baidar Maulid, S.H., dan Haskin Abidin, S.H. dari Kantor Advokat LMN & Partners yang beralamat di Kompleks Citraland Kendari, Anduonohu, resmi melayangkan somasi kepada PT. Aruna Hutama Dua Tiga (AHDT) dan PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP). Somasi tersebut berdasarkan surat Kuasa Khusus No. 115/LGL-PAN/TSH-SK/XI/2025 mewakili klien mereka, Direktur PT. Tambang Sulawesi Hijau (TSH) yang berkedudukan di Kirana Two Office Tower Lt. 8, Kelurahan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Somasi tersebut disampaikan melalui rilis pada 7 Desember 2025 terkait dugaan penipuan dalam perjanjian jual beli bijih nikel dan jasa pengawasan pengapalan. Diketahui bahwa terdapat perjanjian jual beli bijih nikel antara PT. TSH dan PT. PIP beserta addendum, serta perjanjian jasa pengawasan pengapalan antara PT. TSH dan PT. AHDT.

Dalam pelaksanaannya, kuasa hukum menilai telah terjadi perbedaan kualitas kadar bijih nikel yang dikirim tidak sesuai dengan kesepakatan.

 “Pada tanggal 5 November 2025, user kami melaporkan perbedaan kualitas kadar bijih nikel yang tidak sesuai dengan perjanjian antara PT. TSH dan PT. PIP. Hal ini berdasarkan Certificate of Sampling and Analysis yang diterbitkan surveyor independen di pelabuhan muat,” ujar La Ode Muhram Naadu selaku Kuasa Hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, para pihak kemudian melakukan pertemuan klarifikasi di Jakarta pada 11 November 2025. Namun hasil pertemuan dinilai mengecewakan karena PT. AHDT hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp 880.000.000,- dari total dana yang masuk Rp 3.876.074.358,- setelah dipotong biaya dua kali pengapalan.

Muh. Baidar Maulid menegaskan bahwa respon tersebut sangat merugikan kliennya mengingat seluruh kewajiban PT. TSH telah ditunaikan.

“Ketidaksesuaian kadar yang dikirim adalah tanggung jawab penjual PT. PIP sebagaimana tertuang dalam perjanjian, dan juga PT. AHDT sebagai pihak pengawas. Pernyataan mereka sangat merugikan klien kami,” tegas Baidar.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kasus ini akan dibawa ke jalur hukum jika kerugian tidak ditutupi. Somasi telah dikirimkan secara elektronik dan daring sebagai bentuk peringatan resmi.

 “Berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 4.463.924.697,- serta terhambatnya produksi perusahaan pasca kejadian. Jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum sudah kami siapkan,” tutup Baidar.