Centralberitanews,com
DASAR HUKUM PENUH
UUD 1945 (TERBARU/AMANDEMEN)Pasal 28D Ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum → hak ganti rugi adalah hak asasi, TIDAK HILANG meski disisihkan dulu
Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan → kerugian fisik/psikis wajib dipulihkan
KUHP BARU 2026 (UU 1/2023)
Pasal 97–100: Pelaku wajib ganti rugi kerugian materiil + psikis (biaya berobat, kehilangan pendapatan, penderitaan batin/trauma) → ini kewajiban mutlak, tidak gugur
Pasal 48–57: Perjanjian damai/kekeluargaan HANYA KESEPAKATAN SOSIAL, TIDAK MENGHAPUS HAK HUKUM → kalau pelaku ingkar, SEMUA HAK KEMBALI UTUH 100%
Pasal 30: Delik biasa (pengeroyokan) → hak menuntut ganti rugi tetap ada selamanya, meski laporan dicabut dulu
KUHAP BARU 2026 (UU 20/2025)
Pasal 144, 178–182: Korban berhak penuh minta Restitusi = ganti rugi lengkap: materiil + psikis + pemulihan → hak ini tidak bisa dicabut, tidak hilang karena kesediaan korban menunda/menghiraukan dulu
Pasal 78–95: Alasan sah lapor kembali: "Dulu saya hiraukan kerugian saya, saya korbankan demi kekeluargaan & mediasi, tapi pelaku ingkar janji, tidak ada itikad baik → saya tarik kesediaan itu, saya tuntut SEMUA HAK SAYA KEMBALI"
PENJELASAN SINGKAT PADAT
1 Dulu hiraukan/lepaskan kerugian itu = BUKAN MAAF SELAMANYA, melainkan KADO KESEMPATAN untuk pelaku berubah lewat damai kekeluargaan.
2 Karena pelaku INGKAR JANJI, TIDAK ADA USAHA BAIK → SEMUA YANG PERNAH DISERAHKAN/DILEPASKAN KEMBALI PENUH KE KORBAN.
3 Kerugian Psikis = sama sah & berharga dengan materiil — trauma, rasa takut, gangguan jiwa, malu = wajib diganti & dipulihkan penuh menurut hukum baru 2026.
4 Hukum berkata: Kalau kamu baik tapi dia jahat balik → kamu berhak minta SEMUA HAKMU, bahkan ditambah hukuman lebih berat karena dia tidak bertobat
Rd

