AM Dituding Jago Manipulasi, Kapal Rusak Dicet untuk SPJ


Sultra, Centralberitanews1.com — Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 terus bergulir. Dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 miliar ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai PPK, serta AL, Direktur CV Wahana sekaligus PPTK Biro Umum Setda Pemprov Sulawesi Tenggara.

Pada Kamis (27/11/2025), Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggeruduk Markas Polda Sultra. Puluhan mahasiswa memadati gerbang Mapolda, mendesak Subdit III Krimsus agar segera menetapkan AM sebagai tersangka.

 "Kami mendesak Subdit III Krimsus Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka AM karena sudah ada keterangan para saksi yang menjadi satu alat bukti. Tinggal didukung petunjuk lain saja. Saya rasa ini sudah sangat jelas, apa lagi yang diragukan?" ujar Andrianto, orator aksi.

Ia menilai selama kepemimpinan AM sebagai Gubernur Sultra, banyak pembangunan bermasalah. Mulai proyek Jalan Toronipa, Gerbang Toronipa, Rumah Sakit Jantung, hingga Tugu Omputaiko, yang semuanya disebut memiliki temuan dari BPK RI.

 "Menurut kami ini sangat amburadul. Oleh karena itu, AM harus dijadikan tersangka supaya kasus-kasus lain ikut terbuka. Ditambah lagi kasus reses Anggota DPR RI, AM diduga melakukan manipulasi," tegasnya.


Soroti Reses yang Diisi Hanya Enam Orang

GPMI turut menyoroti dugaan manipulasi laporan reses anggota DPR RI yang disebut hanya dihadiri sekitar enam orang peserta.

 "Ini anomali yang terus berulang. Banyak dugaan manipulasi dilakukan untuk pencairan uang negara. Kapal Azimut Atlantis adalah kapal rusak yang hanya didempul, dicat, lalu difoto untuk SPJ. Begitu pula reses—foto enam orang dipasangi spanduk, lalu dijadikan SPJ. Ini tidak masuk akal. Menurut kami, AM jago manipulasi," sambung Andrianto, yang akrab disapa Anto.


Penjelasan Krimsus Polda Sultra

Kasubdit Tipidkor Krimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menemui massa aksi dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan.

 "Untuk pengadaan itu, beliau (AM) tahu. Sampai saat ini kami belum mempunyai alat bukti yang cukup. Namun kami tetap melaksanakan penyelidikan dan menindaklanjuti. Status AM saat ini masih sebagai saksi. Kami masih terus mencari alat bukti. Harus dua alat bukti; keterangan saksi itu baru satu," jelas Kompol Niko di ruang Subdit III Krimsus.


Aksi Akan Dilakukan Setiap Hari

Di akhir aksi, GPMI menegaskan komitmen mereka untuk terus turun jalan.

"Kami telah berkomitmen akan terus melakukan demonstrasi di depan Polda Sultra dan Kejati Sultra sampai AM dijadikan tersangka," tutup Andrianto.

Pewarta ALF