Polda Sultra Di Geruduk, GPMI Desak AM Eks Gubernur Ditetapkan Tersangka


Sultra, CentralBeritaNews1.com — Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 kembali memanas. Dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp8 miliar tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Pemprov Sultra.

Pada Kamis (27/11/2025), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggeruduk Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Massa memadati gerbang utama Mapolda Sultra dan mendesak Subdit III Krimsus agar segera menetapkan AM, mantan Gubernur Sultra, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam orasinya, Ketua GPMI Andrianto menegaskan bahwa keterangan saksi sudah cukup menjadi satu alat bukti awal untuk menetapkan AM sebagai tersangka.

“Kami mendesak Subdit III Krimsus Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka AM, karena sudah ada keterangan para saksi sebagai satu alat bukti. Tinggal didukung petunjuk lain saja. Saya rasa ini sudah sangat jelas, apa lagi yang diragukan?” tegasnya.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan pembangunan pada masa kepemimpinan AM sebagai Gubernur Sultra. Mulai dari pembangunan jalan Toronipa, gerbang Toronipa, Rumah Sakit Jantung, hingga tugu Omputaika — yang menurutnya banyak ditemukan masalah oleh BPK RI.

 “Ini sangat amburadul. AM harus dijadikan tersangka supaya kasus-kasus lain juga bisa terbuka. Termasuk dugaan manipulasi laporan reses anggota DPR RI,” lanjutnya.

GPMI turut menyoroti persoalan reses yang belakangan mencuat, di mana salah satu kegiatan reses anggota DPR RI diduga hanya dihadiri sekitar enam orang.

 “Ini anomali. Banyak dugaan manipulasi untuk pelaporan pencairan uang negara. Seperti pengadaan kapal Azimut Atlantis yang merupakan kapal rusak, didempul, dicat, lalu difoto untuk SPJ. Sama dengan reses, hanya enam orang hadir lalu dipasang spanduk agar bisa jadi SPJ. AM ini jago manipulasi,” ujar Andrianto.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Krimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.

 “Untuk pengadaan itu beliau (AM) tahu. Namun kami sampai saat ini belum memiliki alat bukti yang cukup. Status AM masih saksi. Kami terus mencari alat bukti lain. Dibutuhkan dua alat bukti, dan keterangan saksi baru satu,” jelasnya saat berdialog di ruang Subdit III Krimsus Polda Sultra.

Di akhir aksinya, GPMI menegaskan akan terus melakukan demonstrasi di Mapolda Sultra maupun Kejati Sultra.

 “Kami sudah berkomitmen akan terus melakukan aksi setiap hari sampai AM ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Andrianto.

Pewarta ALF